NAWACITAPOST.COM – Kemenkumham, Yasonna H Laoly menghimbau kepada kepada desa (kades) untuk aktif perihal kasus di lingkungannya.
Yasonna ingin permasalahan yang kecil di daerahnya bisa diselesaikan secara kekeluargaaan sehingga tak harus ke pengadilan.
Hal tersebut diungkapkan Yasonna H Laoly saat menghadiri acara Paralegal Justice Award yang digagas oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham dan Mahkamah Agung (MA) di kawasan Ancol, Jakarta Utara, kemarin.
Pada kesempatan itu, Yasonna H Laoly turut mengatakan bahwa situasi dan kondisi di Indonesia memang rentan persoalan hukum. Oleh karena itu, kasus yang ada 70 persen berupa pidana dan 30 persen yakni perdata.
Dalam kasus tersebut, perkara itu muncul dari perselisihan atau gesekan dari warga atau antar masyarakat.
“Hal ini secara tidak langsung berdampak pada beratnya lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan perkara pidana yang melebihi kapasitas yang tersedia pada tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan tentunya di rumah tahanan, maupun di lembaga pemasyarakatan,” ujar Yasonna H Laoly.