Peserta yang hadir sebanyak 294 Kepala Desa/Lurah. Peserta merupakan perwakilan dari 30 provinsi dan 124 kab/kota, dengan rincian 182 Kepala Desa, 79 Lurah, 2 Perbekel, 1 Plt Lurah, dan 2 Wali Nagari.
Peserta yang memenuhi persyaratan sebagai Non Litigation Peacemaker maka akan mendapatkan dan berhak menggunakan gelar NL.P., dan piagam. Sedangkan Peserta yang memenuhi persyaratan sebagai Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita akan mendapatkan penghargaan ASDJ berupa piagam.
Adapun jumlah Peserta yang mendapatkan anugerah sebagai berikut :
1. Non Litigation Peacemaker (NLP) : 73 Orang;
2. Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita (ASDJ) : 71 Orang; dan
3. Paralegal Justice Award (PJA) : 150 Orang
Ada hal penting yang menjadi perhatian dalam penghargaan penghargaan yang kami berikan, bahwa NLP dan ASDJ dapat dicabut oleh Menteri Hukum dan HAM RI jika ditemukan yang bersangkutan melanggar integritasnya sebagai kepala desa/lurah dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.