Lampung, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divis Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha beserta Kepala Bidang Hukum; Rugun Pakpahan, Kepala Sub Bidang Luhbakum dan JDIH; Doni Arianto dan JFT Penyuluh Hukum; Erwin Setiawan hadiri malam penganugerahan Paralegal Justice Award yang di selenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), kamis 1 Juni 2023.
Penyelenggaraan kegiatan Paralegal Justice Award merupakan bagian dari langkah implementatif access to justice yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Serta pada Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.