Aksi KA menyelundupkan HP dan melakukan tindak pidana bukan yang pertama kali. Tercatat dalam register kami, KA telah 7 kali dijatuhi putusan pengadilan. Sebagian besar adalah kasus tindak pidana ITE dan penipuan. Dengan total hukuman 20 tahun 4 bulan.
Pria juga menyatakan tidak pernah melindungi atau menghalang-halangi proses hukum. Siapa pun narapidana melakukan tindak pidana, kami serahkan kepada Aparat Penegak hukum, untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan pidana.
Mempersilahkan dan mendukung APH untuk memproses tindakan KA, adalah salah satu wujud ketegasan Kemenkumham terhadap warga binaan yang melakukan tindak pudana di dalam rutan/lapas.
“Untuk selanjutnya kami akan menempatkan KA, dalan Lapas dengan pengawasan maximum security”, pungkas Pria Wibawa.