Pontianak, NAWACITApost.com – Kakanwil Kemenkumham, Pria Wibawa mempersilahkan Aparat Penegak Hukum untuk melanjutkan proses hukum kepada narapidana KA. “Silahkan periksan dan proses. Kami menghormati bahkan sangat mendukung, proses hukum yg dilakukan oleh Kepolisian kepada KA”, demikian yang disampaikan Pria Wibawa, Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat.
KA adalah salah satu napi Rutan Sambas yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mencatut gambar Ustadz Hatoli dan memposting di meme medsosnya Melalui postingannya KA mengadu domba antara Ustadz Hatoli dengan Ida Dayak, dengan maksud menciptakan keresahan bagi masyarakat Kalbar.
KA melakukan hal tersebut, menggunakan Handphone yang diselundupkan ke dalam Rutan melalui makanan.
Menanggapi hal ini, Kakanwil Kemenkumham menyatakan bahwa Kepala Rutan Sambas dan jajarannya, kerap melakukan langkah-langkah meminimalisir penggunaan alat komunikasi ilegal (HP). Penggeledahan di kamar-kamar hunian dilaksanakan secara masif, baik rutin maupun insidentil.