Martapura, NAWACITApost.com – Sinergitas yang baik terus dijaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas yang dilaksanakan. Bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Lapas Narkotika Karang Intan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar, musnahkan barang bukti atas putusan Pengadilan Negeri Martapura yang telah berkekuatan hukum tetap (inchracht), Rabu (31/05).
“Kita memenuhi undangan dari Kejari Banjar untuk turut serta menyaksikan dan memusnahkan barang bukti atas kasus yang sudah mempunyai putusan hukum tetap. Lapas Narkotika Karang Intan sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Kejari Banjar,” ungkap Kepala Lapas Wahyu Susetyo di lokasi kegiatan.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, pemusnahan terhadap barang bukti hasil putusan persidangan tersebut dilakukan dengan berbagai cara, yakni ada yang dibakar, dipecahkan dan diblender.