Jakarta, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum untuk siswa SMP yaitu RUKI Back To School yang diselenggarakan di SMP Daarus Soolihin Cianjur dan SMP Negeri 3 Sukabumi (Senin, 29/05/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya dan ditindaklanjuti oleh Kadivyankumham Andi Taletting Langi dimana setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses informasi hukum termasuk Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Ruki (Guru Kekayaan Intelektual) dan Penyuluh Hukum Kanwil Jabar yaitu Budiman Muhammad dan Hendy Prabowo beserta Staf Subbid Kekayaan Intelektual. Adapun materi yang disampikan berkaitan dengan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Materi yang diberika ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait Kekayaan Intelektual kepada Siswa-Siswi yang dapat dijadikan bekal pemahaman akan pentingnya Kekayaan Intelektual dengan memberikan contoh-contoh yang mudah dipahami dan berada di lingkungan sekitar para siswa.
Di sini juga dijelaskan akan pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dalam pemulihan ekonomi nasional. Selain itu juga dijelaskan mengenai gambaran umum pengertian dan macam-macam jenis Kekayaan Intelektual, peraturan perundang-undangan tentang Kekayaan Intelektual dan jangka waktu perlindungan hukum bagi masing-masing KI. Melalui penyampaian materi tersebut diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran siswa-siswi terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual.