Tangerang, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto melalui Penyuluh Hukumnya terus aktif memberikan sosialisasi dan menanamkan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
JFT Penyuluh Hukum Muda Wuryanti Handayani menjabarkan mengenai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kamis (25/05/2023).
Ia menjelaskan bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual meliputi Pelecehan Seksual Nonfisik, Pelecehan Seksual Fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.
“Bagi seseorang yang melakukan tindakan pidana kekerasan seksual dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda, sanksi yang dikenai diklasifikasikan lagi sesuai dengan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan,” jelasnya.