Jakarta NAWACITAPOST – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 25 Mei 2023 kemarin memutuskan untuk menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman “Menyatakan sepanjang frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi ‘Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026’ sehingga Pasal 5 ayat (2) selengkapnya berbunyi ‘Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026’.”
Menurut lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ini, Keputusan tersebut berlandaskan pada UU 1945 dan perubahan UU Nomor 48 Tahun 2009. MK menyatakan sejak 2004, hanya ada empat lingkungan peradilan yang diakui di Indonesia, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.