Blora NAWACITAPOST – Korban kasus pertanahan asal Blora, Sri Budiyono mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan RI, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD.
Selain itu, korban juga mengajukan surat permintaan atensi kepada Ketua Komisi 3 DPR RI agar perkara yang dialaminya di tangani dengan profesional, sesuai selogan Polri yang presisi.
Sri Budiyono mengaku langkah ini terpaksa diambilnya karena kasus yang dialaminya ini dinilai berjalan lambat. Padahal sudah berjalan selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, meski sudah ada penerapan tersangka, namun belum dilakukan penahanan dan tidak segera dilimpahkan ke Penuntut Umum.
“Benar saya sudah berkirim surat kepada bapak Menkopolhukam. Perihal permohonan perlindungan hukum dan monitoring perkara pidana yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu sesuai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta pasal 264 KUHP dan 266 KUHP,” terangnya.