Serang, NAWACITAPOST.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penyegelan peternakan ayam petelur milik PT. Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal pada Kamis, 11 Mei 2023. Penyegelan atas instruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara tegas lantaran menyalahi aturan yang berlaku.
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 10.00 WIB sekitar 40 Petugas Satpol PP Kabupaten Serang berkumpul di lokasi ternak ayam dengan memulai apel serta di bacakan berita acara penyegelan terlebih dahulu. Tanpa ada perlawanan pihak pengelola ternak ayam seluas lebih dari 1 hektare yang berdiri sejak 7 tahun terakhir, Satpol PP melakukan penyegelan dengan menggembok dan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Penyegelan di pimpin oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar. Turut hadir perwakilan OPD terkait, Sekretaris Camat Cikeusal, Unsur Muspika dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamenak.