Kamis, 4 Juni 2026

Pemkab Lebak Lakukan Investigasi Terhadap Galian C Ilegal 

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Sabtu, 6 Mei 2023 | 15:04 WIB

Lebak, NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat akibat makin maraknya angkutan pasir basah yang mengakibatkan jalan becek dan berlumpur, mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas, di wilayah cimarga.

Pemerintah Kabupaten Lebak melalui OPD terkait, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas LH secara bersama sama melakukan upaya pembinaan dan pendataan sekaligus mengecek ke lokasi tambang pasir tersebut.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh, Alkadri, selaku Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra serta didampingi oleh, Kasatpol PP Dartim, Kadis Perhubungan Rully Edward dan Kadis Lingkungan Hidup Iwan Sutikno, beserta jajaran pada hari Jumat, 5 Mei 2023 pukul 21:00 Wib yang berlokasi di Terminal Aweh.

Alkadri, mengatakan,” Terkait adanya pengaduan keluhan dan laporan dari warga masyarakat perihal rumah mereka terkena dampak dari kegiatan mobilisasi angkutan pasir basah yang berceceran dan mengandung air di wilayah Cimarga, serta jalan yg becek dan mengganggu keamanan dan kenyamanan lalu lintas, maka tadi pagi kita perintahkan anggota Satpol PP langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan pembersihan, serta dilanjutkan pada malam hari ini untuk melakukan pendataan terhadap kendaraan yang mengangkut pasir basah, yang mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan,” jelas Akadri.

Lebih lanjut, Alkadri, mengatakan, semua kendaraan pengangkut pasir yang melintas, kita data, baik yang basah maupun yang kering, dan kita data juga mereka mengambilnya dari perusahaan galian mana, sehingga nantinya kita tau, perusahaan mana saja yang mematuhi SOP dan yang tidak mematuhi, dan hasilnya nanti akan kita lakukan evaluasi untuk selanjutnya akan kita simpulkan penanganan selanjutnya seperti apa, dengan mengundang semua Instansi yang berwenang, baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi, karena dengan ketentuan yang baru banyak hal yang sudah menjadi kewenangannya Provinsi, dari mulai perijinan sampai pengawasannya,” Ungkapnya.

Dikatakan Alkadri, pada kegiatan malam hari ini, ditemukan banyak kendaraan yang mengangkut pasir dengan kondisi masih mengandung air, sehingga membasahi jalan, dan tentu akan berdampak buruk terhadap kondisi jalan, seperti licin, becek dan bahkan sering menimbulkan kecelakaan terutama pengguna kendaraan roda dua.
Dan yang lebih parah tentu terhadap kekuatan jalan itu sendiri yang akan cepat rusak".

Alkadri, menambahkan ,” Kami menghimbau kepada para pengusaha galian pasir yang ada di Kabupaten Lebak selain harus menaati perijinan, mereka juga harus mentaati semua SOP nya, terutama, dengan tidak menjual pasir dalam kondisi basah. Melakukan pengelolaan lingkungan dengan tidak membuang limbah cucian pasir diluar area mereka.

Dan kepada para awak angkutannya agar jangan membawa pasir yang kondisinya masih berair, dan jangan menurunkan pasir di pinggir jalan.

Serta kita juga berharap kepada Instansi terkait seperti OPD di Pemerintah Provinsi Banten agar selalu melakukan pengawasan lokasi tambang ke kabupaten sesuai kewenangannya, selama ini ketika ada persoalan selalu pemerintah kabupaten yang menjadi lokasi kegiatan yang selalu di salahkan oleh masyarakat, padahal kewenangan perijinan dan pengawasan ada di provinsi. Dan tindakan penegakkan hukum ada di APH. ”Pungkasnya.(**(

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini