Jakarta, NAWACITAPOST.com –Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly dan Menteri Kehakiman Rusia H.E. Mr. Konstantin A. Chuichenko dan Menkumham menandatangani Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia, Bali, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga : 10 Lapas dan Rutan “Over“ Kapasitas, Menkumham Yasonna : Bagan Siapi-Api 845 Persen
Yasonna berharap kerjasama dengan Rusia tersebut dapat memperkuat penegakan hukum lintas batas dengan negara lain.
-
“Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini melanjutkan capaian atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters antara RI dan Rusia di Moskow, pada tanggal 13 Desember 2019,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang dimuat Tempo.
-
Perjanjian ekstradisi ini penting, karena dapat memudahkan aparat penegak hukum di Indonesia untuk menangkap buronan yang lari ke luar negeri.
Walaupun, ada mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan melalui deportasi dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi tetap menjadi opsi yang utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat,” jelas politisi PDI-P tersebut.
-
Perjanjian ini penting, karena Indonesia dan Rusia memiliki wilayah geografis yang luas, sehingga rentan dimanfaatkan pelaku tindak pidana untuk bersembunyi,
Terkait lainnya, Yasonna juga menekankan hubungan diplomatik RI-Rusia telah terjalin dengan baik selama 73 tahun sejak 3 Februari 1950.
Karena perjanjian ini juga dapat menyelamatkan uang negara yang dilarikan pelaku tindak pidana ke Indonesia dan Rusia.