Jakarta, NAWACITAPOST.com – Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikeluarkan pemerintah sejak puluhan tahun, ternyata tak membuat para obligor atau debitur yang mempunyai kewajiban ataub terikat kontrak dalam melakukan pokok pembayaran, semakin sadar dan tak melakukan cara-cara yang patut sesuai kewajiban. Begitulah diskusi Dialektika Demokrasi yang digagas Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI, bertajuk Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI, Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga : Tim BMN Kemenkumham Jabar Lakukan Survey Lanjutan Tanah Ex BLBI di Sawangan Depok
Menurut Anggota Komisi XI DPR F- Golkar Mukhamad Misbakhun, Sampai saat ini, Satgas BLBI baru menyelesaikan penyitaan yang judulnya, tadi saya harus data, karena kalau data saya nggak berani ini, tadi ada presentasinya, ini di presentasinya, kekayaan negara ini, kalau BLBI ini ujungnya ada 28.530.499.170.804 (Dua Puluh Delapan Triliun Lima Ratus Tiga Puluh Miliar Empat ratus Sembilan Puluh Sembilan juta Tujuh belas Ribu Delapan Ratus Empat Rupiah, kalau luas tanah sekitar 39.000.000,06 M2, dari obligor yang berjumlah 22 orang.