Karawang, NAWACITAPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang menggerebek rumah yang dijadikan tempat penyimpanan obat obatan terlarang yang berlokasi di daerah Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat , Kabupaten Karawang.
Dalam pengrebekan tersebut ditemukan 160.000 butir obat keras tertentu (OKT) yang terbagi menjadi tiga jenis yaitu pil hexymer 96.000 butir, tramadol 52.400 butir dengan triheksi fenil 5000 butir.
“Di rumah tersebut kami mengamankan satu tersangka berinisial S (27). Awalnya dia mengaku seorang pelajar, tapi ternyata sudah mahasiswa,” ungkap Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono, saat konferensi pers kasus itu, di halaman depan Mapolres, Senin (27/3/2023).
Menurut AKBP Wirdhanto, tersangka maupun barang bukti obat-obatan terlarang langsung diamankan ke Mako Polres. Namun, polisi terus berupaya mengembangkan kasus itu, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi satu orang tersangka lain yang merupakan bandar dari peredaran obat-obatan terlarang itu.