Karawang, NAWACITAPOST.COM – Jajaran Polres Karawang menangkap sebanyak 16 orang pengedar narkotika. Sebanyak 16 orang tersangka tersebut terjerat sebanyak 13 kasus narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT).Adapun penangkapan tersebut dilakukan selama bulan Maret 2023 oleh Timsus Sanggabuana Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan jenis modus diantaranya, empat kasus pengedar .42 narkotika jenis sabu yang ditangkap di Banyusari, Telukjambe timur, Lemah abang dan Cibuaya, Karawang, delapan kasus pengedar obat keras tertentu berhasil diamankan di Rengasdengklok, Kotabaru dan Purwasari, Karawang.
Kemudian, satu kasus pengedar tembakau sintetis jenis Gorilla juga berhasil ditangkap di daerah Lemahabang Karawang.
Dari tangan para pelaku pengedar ini, pihak kepolisian berhasil mengaman barang bukti jenis narkotika dan obat terlarang diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 32,12 gram, obat-obat sebanyak 21,440 butir dan tembakau gorilla seberat 58,00 gram.