Foto Kakanwil Kemenkumham Riau Dan Nara Sumber Irwasda Polda Riau
Riau, NAWACITAPOST.COM– Salah satu upaya nyata Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dalam mencegah tindakan pungutan liar dan gratifikasi dilakukan dengan membentuk Unit Pemberantas Pungutan Liar (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di seluruh lingkungan Kantor Wilayah beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT), melaksanakan proses bisnis yang transparan dengan mencantumkan biaya-biaya layanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Tidak itu saja, Kanwil Kemenkumham Riau juga menyediakan sarana pengaduan masyarakat yang mudah diakses seperti melalui aplikasi LAPOR! Nomor Whatsapp serta media sosial.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu saat membuka Penguatan UPP dan UPG, Senin (20/3) bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh yang diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) beserta pejabat terkait di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau.