Jakarta, Nawacitapost.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan banding terkait dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kondisi Vicky Korban Tragedi Kanjuruhan Terus Membaik, Kapolresta Sidoarjo Beri Semangat
“Kalau (vonis) bebas sudah tentu harus (banding sampai) kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu 18 Maret 2023.
Lebih lanjut, untuk vonis tiga terdakwa lain, Ketut mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan sikap karena masih akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim.
Sidang Kanjuruhan Prioritas atau Formalitas?
“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ucapnya.
Diketahui, pengadilan Negeri Surabaya telah melaksanakan sidang vonis terhadap 5 terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, dimana dua terdakwa divonis bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dua terdakwa yang divonis bebas yaitu dua anggota polisi, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang keduanya dituntut JPU dengan 3 tahun penjara.