Rohul, NAWACITAPOST.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Rokan Hulu (Kajari) Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian yang berada di wilayah komplek Kantor Pemerintah Daerah ( Pemda) setempat Selasa (28/2/2023).
Pada sidang tersebut, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko bersama Robby Prasetya Tindra Putra, S.H., M.H Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Nurul Anissa, S.H terkait Perkara Tindak Pidana Pembunuhan pada Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan atas nama Terdakwa Suryansah Als Sasa Bin Yahyo (Alm) dan Terdakwa Ramadi Als Madi Bin Legiman.
Sedangkan Majelis Hakim pada PN Pasirpengaraian yang memimpin Sidang dalam perkara tersebut yakni langsung
Ketua PN menjadi Ketua Majelis Rony Suata, S.H., M.H didampingi Hakim Anggota Geri Caniggia, S.H., M.K.n. dan
Jatmiko Puji Raharjo, S.H.
“Agenda Sidang perdana ini adalah Pembacaan Surat Dakwaan dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi-Saksi karena Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi,” kata Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intelijen Ari Supandi, SH. MH diterima nawacitapost.com