Riau, NAWACITAPOST.COM – Syamsuar, M.Si., selaku Gubernur Riau membuat pengaduan ke Reskrim Polda Riau bahwa Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN Riau) diduga telah mencemarkan nama baiknya.
Ketua Aliansi AMPUN RIAU, Al Qudri Tambusai, S.H. menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap gubernur tersebut.
Kasus ini bermula pada 2 Juni 2021, terdakwa bersama sejumlah Aliansi Mahasiswa melakukan aksi Demonstrasi di depan gedung Kejati Riau dengan tuntutan mendesak Kejati Riau agar segera memeriksa Gubernur Riau Syamsuar atas dugaan keterlibatan pada kasus dugaan Korupsi Bansos di Kabupaten Siak yang telah merugikan Keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada saat Gubernur Riau Syamsuar masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Siak 2014-2019.
Dugaan keterlibatan Syamsuar selaku Bupati Siak dalam Korupsi Bansos didalami pihak Kejati Riau, dan berujung terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, tertanggal 29 September 2020 yang ditandatangani Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Riau) saat itu.