Surabaya NAWACITAPOST – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) menyerahkan tersangka berinisial MY dan DY kepada Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur (Selasa, 21/2). Penyerahan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan tersebut juga menyertakan barang bukti dan harta kekayaan yang telah disita.
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
MY merupakan Direktur Utama PT SBK sementara DY merupakan konsultan wajib pajak. MY bersama DY telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh wajib pajak penerbit Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Juni 2019.