Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Akhirnya vonis pidana mati dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdi Sambo, Senin (13/2/2023).
Baca Juga : Ditetapkannya FS Sebagai Tersangka, Ketum IMM Jabar Apresiasi Kinerja Kapolri
Majelis hakim PN Jaksel, menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Hal memberatkan Sambo, telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, ia juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Jika, mengacu pada hukuman mati (telah dieksekusi)Freddy Budiman 2016. Vonis hukuman matinya diputus PN Jakarta Barat 2012. Jadi butuh waktu 4 tahun, untuk eksekusi Freddy Budiman.
Freddy Budiman, saat itu telah mengajukan Grasi atau pengampunan, tetapi ditolak Presiden Jokowi.
Lalu, bagaimana dengan Ferdi Sambo. Pasti mengajukan grasi, tetapi mungkin bukan Jokowi yang memutuskan, melainkan presiden mendatang (jika mengacu pada vonis mati Freddy Budiman), lalu, apakah Sambo akan dikabulkan grasinya oleh Presiden pasca Jokowi?