Foto JPU Kejari Rohul Saat Menerima
Tahap II Dua Tersangka
Rohul, NAWACITAPOS.COM – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran SILPA T.A. 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Alahan T.A. 2017, Kecamatan Rokan IV Koto masuk Tahap II.
Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH didampingi Kasi Pidsus
Susanto Martua Ritonga, SH dan
Kasi Intelijen Ari Supandi, SH. MH membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) menerima Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Rokan Hulu, Jumat, (03/2/2023)
Lanjutnya, pada perkara ini, dua orang tersangka masing-masing bernama, JON KARDISON Bin UMAR. SB, 50 tahun, warga Dusun Suka Menanti, RT.001/ RW.002, mantan Kepala Desa Alahan Periode Tahun 2011 s/d 2017 dan EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, 32 Tahun, Laki-laki warga RT.008/RW. 004 Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto, Perangkat Desa / Bendahara Desa Alahan Tahun 2017.