Jumat, 5 Juni 2026

Serap Kebijakan Leluhur, Kejari Sampang Teken MOU dengan Cabang Dinas Pendidikan

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 31 Januari 2023 | 21:49 WIB

Sampang, NAWACITAPOST.COM - Guna memberikan edukasi, pemahaman dan taat hukum di lingkungan sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sampang jalin Memorandum of Understan (MoU) kerjasama denga Kejaksaan Negeri Sampang. selasa (31/01/23)

 

Bertempat di kantor Kejari Sampang, penandatanganan MoU dihadiri dan disaksikan oleh Kajari Sampang Imang Job marsudi, S.H., M.H., Kepala Cabdin Pendidikan Jawa Timur Wilayah Sampang Ali Afandi, S.Pd., M.pd., para Kasi dan Kasubag Kejaksaan serta seluruh Kepala Sekolah dibawah Cabdin Pendidikan Jawa Timur Wilayah Sampang.

 

Kepala Cabdin Pendidikan Jawa Timur Wilayah Sampang Ali Afandi, S.Pd., M.pd., menyampaikan rasa syukur sudah diberikan kesempatan menyampaikan atau menjalin kerjasama dengan Kejari Sampang untuk anak didik di sekolah.

 

"Terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sampang yang dapat memberikan waktu, mengingat hal ini merupakan program Ibu Gubernur Khofifah yang menginginkan setiap sekolah ada rumah Restorative Juctice (RJ) yang dapat bermanfaat kepada siswa dan siswi serta para guru," ungkapnya

-


Lanjut Ali Affandi berharap kegiatan ini bukan hanya menjadi seremonial akan tetapi jalan keluar semua persoalan yang ada di sekolah.

 

Dilanjutkan Kajari Sampang Imang Job marsudi, S.H., M.H., mengatakan, rumah RJ ini tujuan utamanya adalah memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekolah yakni antara guru dan siswa.

 

"Rumah RJ di sekolah ini tidak hanya terkait permasalahan hukum tetapi juga untuk meningkatkan sumber daya manusia dan edukasi hukum kepada semuanya," jelasnya

 

Ditambahkan Kajari Sampang Imang Job marsudi, S.H., M.H., rumah RJ di sekolah merupakan kebijakan leluhur yang menyerap kearifan lokal, dimana setiap permasalahan yang ada diselesaikan secara baik sehingga dapat diminimalisir dan bermanfaat. (Kho/Sai)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini