NIAS SELATAN, NawacitaPost.com – Calon penerima bantuan bibit ternak babi bersama BPD, melaporkan Kepala Desa Koendrafo Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, di beberapa instansi yakni, Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Inspektorat, DPMD dan DPRD. Rabu, (11/01/2023).
Dasar pelaporan ini diduga adanya penyelewengan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022, di bidang ketahanan pangan, yang sebelumnya sesuai musyawarah diperuntukkan untuk bibit ternak babi, namun dalam pelaksanaan dibagikan secara uang tunai kepada penerima manfaat. Besaran yang diterima setiap kepala keluarga Rp.500.000. (Lima ratus ribu rupiah).
Diketahui besaran anggaran yang tersedia bidang ketahanan pangan Rp.150.000.000. (Seratus limapuluh juta rupiah), dipotong pajak 13% totalnya, Rp.19.500.000. (Sembilan belas juta, lima ratus ribu rupiah), maka sisanya Rp. 130.500.000, (seratus tiga puluh juta rupiah), sesuai pengakuan dari Kepala Desa Koendrafo,”dikutip dari surat pengaduan masyarakat, (10/01/2023).
Maka, bila dibagi rata kepada penerima 195 KK, seharusnya setiap penerima mendapat Rp.666.000. (Enam ratus enampuluh enam ribu rupiah), akan tetapi, kenyataannya, hanya 500.000 per kepala keluarga, kalau dihitung jumlah uang yang di bagikan, 500.000 x 195 KK =Rp. 97.500.000, sehingga tersisa Rp.33.000.000, dari Jumlah Anggaran Rp.150.000.000.
Kepala Desa Koendrafo Liderius Laia, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Kamis, (12/01/2023), tidak aktif, di SMS juga tidak ada balasan hingga berita ditayangkan
Sedangkan Camat Lolomatua Amosi Laia, saat dikonfirmasi jumat, (13/01/2023), melalui whatssApp, tidak menanggapi pertanyaan wartawan terkait pengaduan masyarakat Koendrafo, saat dihubungi melalui Telepon selulernya namun tidak aktif.(*)