Surabaya NAWACITAPOST - Sengketa hukum antara Bank Mandiri (BMRI) sebagai kreditur dengan PT Titan Infra Energy masih belum menemui titik terang. Selain disikapi Ade Armando di chanel youtube-nya di Cokro TV yang berujung somasi dari Bank Mandiri, kali ini juga mendapat perhatian ahli hukum Perbankkan Petrus Loyani yang tergabung dalam Petrus Loyani and Partner.
Dalam argumen di chanel youtube-nya, Petrus Loyani melihat ada 4 persoalan antara Bank Mandiri dan PT Titan Infra Energy.
PT Titan Infra Energy yang merupakan perusahaan infrastruktur, energi, dan tambang, adalah nasabah Bank Mandiri sejak 2007, dan pada Agustus 2018 mendapat kredit sindikasi dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga Juga dari Credit Suisse Singapore Bank dan Trafigura, sebesar 450 juta US dollar atau sekitar 6,75 triliun rupiah.
"Ini bukan main-main, nilainya hampir sama dengan skandal Bank Century," ucap Petrus dalam konten youtube nya yang diupload kemarin, Kamis 6 Oktober 2022.
Bahkan menurut Petrus, nilai ini lebih 10 kali lipat dari nilai kredit sindikasi yang lain. Tapi memang, untuk kasus-kasus ekonomi jarang sekali oleh media-media mainstream.
Pada 2020, PT TITAN dinyatakan 'Gagal Bayar', Lalu pada Agustus 2022 yang lalu, PT TITAN dinyatakan NPL (Non Performing Loan) oleh Bank Mandiri.
Inilah yang menjadi perdebatan antar mereka, Bank Mandiri meng-klaim bahwa sebenarnya PT TITAN memiliki kapasitas untuk membayar, karena harga batu bara pada 2019 dan 2020 naik dan omset pada 2019 mencapai USD 226 juta dan ditahun 2020 mencapai USD 281 juta .
Dilihat dari hasil itu, oleh bank Mandiri, PT TITAN dianggap masih mampu membayar. Tapi menurut versi PT TITAN berbeda, justru ditahun 2020 itu, harga batu bara mencapai titik terendah, bahkan 25% lebih rendah dari 2019.
"Menurut PT TITAN, harga Batu Bara pada tahun-tahun itu mencapai USD 23,63 menurut versi ICE atau USD 49,42 menurut versi SBE, hal itu berarti harga lebih rendah dari biaya produksinya. Nah ini mana yang benar " ungkap Petrus.
Namun demikian, meski situasinya seperti itu pada tahun 2021 PT TITAN masih membayar hutangnya senilai USD 46,25 , dan hingga semester I 2022, mereka masih membayar USD 35,13 .
Selain itu, di 2 tahun periode ini PT TITAN mengaku sudah mengajukan proposal restrukturisasi atas kreditnya, tapi tidak pernah ditanggapi oleh Mandiri.
PT TITAN juga mengakui bahwa laporan keuangannya pada 2019-2021 belum menyerahkan kepada kreditur sindikasi khususnya kepada Bank Mandiri dikarenakan, menurut PT TITAN, ada surat pernyataan yang masih dibutuhkan akuntan publiknya yang memang belum diterima oleh mereka, sehingga akuntan publik tidak bisa mengeluarkan laporan keuangan itu.
"Itu adalah perdebatan point yang ketiga," ungkap Petrus yang saat ini sebagai Ketua umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) ini.
Kemudian, BMRI juga menganggap PT TITAN telah melanggar perjanjian kredit Cash and Accounts Management Agreement (CAMA). Dimana didalamnya terdapat perjanjian bahwa 20% dari dari omset penjualan dari PT TITAN seharusnya dimasukkan kedalam rekening yang namanya Dept Collection, tetapi oleh PT TITAN malah dimasukkan di operation account dan itu dianggap penyimpangan. Tapi oleh PT TITAN hal itu tidak masalah karena rekening masih ada didalam lingkungan Bank Mandiri.
"Keempat perdebatan inilah yang harus lebih didalami, mulai dari harga batu bara saat itu hingga laporan keuangan yang tidak kunjung diberikan selama 3 tahun berturut oleh akuntan publik PT TITAN," terang Petrus Loyani Direktur Akademi Hukum Bisnis Indonesia (AHBI).
Petrus yang saat ini hanya mengetahui dari sumber-sumber jurnalistik ini memang mengaku dirinya tidak ingin memberikan komentar lebih jauh, namun yang menjadi pertanyaan besar adalah ketika di Februari 2020 PT TITAN dinyatakan Wanprestasi atau gagal bayar, pertanyaannya apa langkah yang dilakukan bank mandiri bersama kreditur sindikasi didalam memperlakukan PT TITAN.
"Sebenarnya sudah bisa terbaca karena kredit yang diberikan itu serentak dan harus ada pengawasan penggunaannya," tambahnya.
Perjanjiannya memang selama lima tahun, tapi juga harus dilihat kredit yang diajukan untuk apa ? apakah kredit modal kerja atau kredit multiguna yang bisa digunakan untuk apa saja.
"Maka pihak Bank wajib untuk melakukan pengawasan dan pendampingan penggunaannya kepada PT TITAN, tapi saya tidak melihat dan mendengar hal tersebut di keterangan yang saya baca," kata Petrus.
Selaku ahli hukum perbankkan, Petrus Loyani hanya mengomentari terkait 2 hal yaitu atas kredit ini ternyata Bank Mandiri memidanakan PT TITAN dan membuat laporan di Bareskrim, meski ternyata laporan tersebut di SP-3 pada Oktober 2021.Setelah itu, Bank Mandiri juga mengajukan pra peradilan dan ditolak.
"Yang menarik, Bareskrim dengan enteng mengatakan bahwa Pra Peradilan tersebut adalah formilnya, materiil kan berbeda. Nanti perkaa TITAN itu akan dilanjutkan dengan menerbitkan spindik baru, WOW, saya jadi agak tersentak membaca hal ini, karena terlihat carut marut dan tidak menghormati prinsip kepastian hukum," terang Petrus kembali.
Atas kasus yang terjadi ini, Petrus kembali teringat kata-kata Mahfud MD, apakah hal ini sudah sesuai dengan teknis Yuridis Polri atau apakah ini yang dinamakan 'Mafia Hukum'?. Kemudian juga uraian Advokat Alvin Lim yang vulgar menerangkan proses tahapan mulai laporan polisi sampai P-21, dan disetiap tahapan tersebut adalah Uang yang bermain. Maka dari itu ada yang menyebut Uang adalah Panglima.
"Disini saya meminta, pak Mahfud MD sebagai Menkopolhumkam tidak hanya mangatakan ada Mafia Hukum, tapi mumpung masih menjabat beliau harus membuat perbaikannya. Karena melihat proses yang kontra produktif seperti itu dan sangat bisa terjadi di proses peradilan yang lain," tegasnya.
Hal lain yang menggelitiknya adalah video komentar Ade Armando yang dipertanyakan legal standingnya. "Karena didalam video tersebut, Ade telah menuduh Bank Mandiri yang telah mengkriminalkan PT TITAN karena dianggap Wan prestasi dan berstatus NPL," ucap Petrus.
Sesuai narasi dan opini Ade Armando, ia menuduh Bank Mandiri sudah bersekongkol dengan pengusaha yang bernama Setiawan Ichlas atau Iwan Bomba pemilik Bomba Group.
Tuduhannya adalah, pengusaha ini (Iwan Bomba) memiliki motivasi atau tendensi untuk mencaplok jalan tambang sepanjang 116 km yang menghubungkan tambang batu bara di Muara Enim, Sumatera Selatan, ke Pelabuhan Muara Lematang di Sungai Musi, milik PT TITAN yang dulunya dibeli dari PT Adaro pada 2014 senilai USD 25 juta.
"Nah benarkah tuduhan itu, karena ini serius sekali di Bank Mandiri. Dan kalau narasi tersebut benar, berarti direksi Bank Mandiri harus mempertanggung jawabkannya secara hukum. Apalagi Bank Mandiri merupakan BUMN yang modalnya dari APBN yang notabene adalah uang rakyat," ungkap Petrus, heran.
"Apakah benar, Bank sebesar ini berkongkalikong dengan kepentingan satu pengusaha ini untuk menghantam bisnis orang lain dengan motivasi mengambil jalan? Inikan satu tuduhan yang sangat serius dan menimbulkan tanda tanya besar?" tanyanya.
"Atau apakah Bank Mandiri yang telah menganggap PT TITAN gagal bayar sehingga menawarkan take over kepada investor lain, supaya bisa membayar hutang. Tentunya sekali lagi memang memerlukan pembuktian kenapa Bank Madiri bisa secepat itu menawarkan hal tersebut," logika Petrus Loyani.
Karena, Petrus menganggap, untuk menangani Be Dept solving atau penyelesaian kredit bermasalah, tahapannya tidak semudah itu. Harus ada proses yang sistematik, bertahap dan pastinya sangat kompleks.
Kalau benar apa yang dituduhkan Ade Armando, maka pimpinan Bank Mandiri bisa dituntut pertanggung jawabannya tidak hanya secara perdata, karena menurut UU BUMN, kalau sebuah perusahaan BUMN merugi, tanggung jawabnya bisa dibebankan ke pribadi direktur.
"Artinya, Direktur dianggap tidak bekerja dengan baik dan profesional," tegasnya.
Kalaulah dianggap berkongkalikong menghantam bisnis yang lain, pertanyaannya apa kepentingan Bank Mandiri karena sebagai Bank, justru harusnya memberdayakan usaha-usaha itu kemudian merangkul menjadikannya nasabah sehingga bisa mendapat hasil bunga dari para nasabah. Terlebih dapat membantu para nasabah agar bisa meningkatkan usahanya, lebih berjaya, lebih sehat dan lebih maju.
Petrus juga mengaku kurang sependapat dengan pernyataan Arif Puyono ketua serikat pekerja BUMN, yang memberikan pernyataan bahwa Ade Armando tidak waras karena membela PT TITAN.
"Saya pikir tuduhan itu juga prematur dan terlalu berlebihan, karena kita tahu Ade Armando ini sangat mengutamakan Logika," ucap Petrus.
"Tapi meskipun Ade Armando ini berdalih mengutip laporan majalah Tempo, logika saya mempertanyakan apa legal standingnya, apa kepentingannya setelah membaca tempo kemudian mengungkapkannya ke publik. Apakah Ade Armando se-idealis itu?" tanyanya.
"Terlebih, apakah dia sudah melakukan riset atau penyelidikan dan croscek semua data yang diungkapkan oleh majalah tempo, kan itu baru data-data sekunder dan logika yang baik itu tidak boleh bersandarkan data sekunder. Logika yang baik itu harus bekerja berdasarkan riset penelitian dan baru diperbolehkan mengambil kesimpulan. Itupun harus mempunyai data dan fakta yang valid juga didukung dengan bukti-bukti yang kuat," ungkap Petrus kembali.
Petrus mengaku tidak yakin Ade Armando bicara hanya berdasar data sekunder laporan Tempo, dirinya lebih percaya bahwa sebenarnya sudah ada kontak dengan sumber-sumber primer, karena ulasannya begitu lugas, vulgar dan langsung bertendensi menuduh Bank Mandiri melakukan persekongkolan jahat bersama Iwan Bomba.
"Saya mempercayai, uraian dia (Ade Armando) itu Hoax. Dan kita harus memberi kesempatan untuk memberikan ulasan dengan dasar yang lebih kuat," katanya.
"Sekarang Ade Armando sudah disomasi, saya mengharapkan dia tidak ngeles dan tidak juga menyelesaikannya di 'Kamar Gelap', tapi justru menjawab dan menjadikan somasi itu sebuah tantangan untuk menguraikan lebih detil dengan didukung oleh fakta, data dan bukti yang cukup tentang persengkongkolan jahat yang dituduhkan kepada Bank Mandiri bersama Iwan Bomba," harap Petrus.
" Kalau tidak, tentunya Ade Armando harus menghadapi resiko penjara, karena bagaimanapun itu bisa masuk fitnah, pencemaran nama baik, atau melakukan kebohongan publik melalui Cokro TV. Dan juga jangan sampai ada kesan jika penyelesaiannya di 'Kamar Gelap", Logika Ade Armando dianggap Logika kaleng-kaleng, asal bunyi dan akhirnya martabat anda bersama Cokro TV menjadi hancur. Atau juga bisa dianggap tuduhan Arif Puyono benar bahwa anda melakukan itu karena sponsorship," katanya.
"Atau yang lebih parah lagi, orang beranggapan karena anda Buzzernya pak Jokowi dan Cokro TV itu pro pemerintah, lalu anda dipakai oleh satu sisi untuk menghantam Bank Mandiri. Masyarakat bisa berasumsi seperti itu," cakap Petrus.
Maka dari itu, terkait somasi itu Petrus berharap Ade Armando membuktikan logikanya.
"Saya akan angkat Topi jika Ade Armando bisa mengungkapkan segala sesuatau yang 'Hitam' dan 'Gelap' dari dunia bisnis. Karena ini juga akan berpeluang membongkar 'Mafia Bisnis' di negeri ini," harap Petrus Loyani mengakhiri pernyataannya. (BNW)