Jumat, 5 Juni 2026

KAKI : Kasus Lukas Enembe Lebih Kental Politik Terkesan KPK di Order 

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 27 September 2022 | 10:05 WIB

Jakarta,NAWACITAPOST- Kasus Korupsi Lukas Enembe Pengacara Duga Penetapan Tersangka Lukas Enembe Tak Lepas dari Agenda Politik Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut dugaan korupsi yang menyandung kliennya tidak terlepas dari upaya kriminalisasi yang dilakukan sejumlah elite dan terkait dengan situasi politik di Papua.


"Mereka antara lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan mantan Kapolda Papua Paulus Waterpauw," Arifin Nur Cahyono


ketua Umum KAKI, Selasa (27/9/2022).




Arifin mengatakan,Stefanus menyebut pada 2017 Lukas diincar dengan proses hukum terkait dana beasiswa mahasiswa Papua di luar negeri yang diusut oleh Bareskrim Mabes Polri. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan


Arifin menyebutkan,mereka melakukan pertemuan di rumah anggota BIN Daerah Papua Brigjen Napoleon. Stefanus menduga, mereka berencana menggunakan Polri untuk menjegal Lukas Enembe agar tidak kembali mencalonkan diri di pilkada 2017


Menurut dia,pada pertemuan itu, Budi Gunawan disebut mengajukan surat pernyataan yang memuat 6 kesepakatan.


Salah satu di antaranya adalah kesepakatan bahwa Irjen Paulus Waterpauw menjadi Wakil gubernur Papua, mendampingi Lukas Enembe dalam Pilkada 2018.


Menurut penelusuran Komite Anti Korupsi Indonesia terkait posisi kasus yang disangkakan KPK terhadap Lukas Enembe pun sangat dibuat buat dan merupakan kriminalisasi oleh KPK dimana kasus tersebut yaitu uang Rp 1 miliar yang diterima Lukas merupakan dana pribadinya yang dikirimkan salah satu orang yang dia percaya yang tidak sama sekali


Seharusnya jika ada uang yang ditransfer ke rekening Lukas Enembe sejumlah 1 milliar KPK pertama tama melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pengirimnya maksud dan tujuan uang tersebut ditransfer ke rekening Lukas Enembe lalu juga menanyakan juga ke Lukas enembe sebagai penerimanya tidak serta merta menetapkan Gubernur Papua dengan Status Tersangka, sebab dalam kasus gratifikasi itu pemberi dan penerima sama sama jadi pelaku tindak pidana korupsi


"Jangan karena pemimpin Papua terus dengan seenak saja menzolimi Lukas Enembe, apalagi ada pernyataan dari pengacara hukum Lukas yang menyatakan ada dugaan keterlibatan kepala BIN dan Mendagri, ini bisa jadi sebagai bagian dari kriminalisasi terhadap Lukas Enembe nantinya

akan memicu kemarahan masyarakat Papua," ujarnya.


Atas dasar itu Komite Anti Korupsi Indonesia mendesak Presiden Jokowi harus memberikan perlindungan hukum dan politik pada Lukas Enembe dengan di kriminalisasinya Lukas enembe dengan skenario busuk yang diduga melibatkan bawahan Jokowi , hal ini penting untuk mencegah terjadinya gejolak sosial di Papua yang bisa menganggu stabilitas keamanan Di Papua.


Sebab dengan 8 kali status WTP pada setiap audit BPK terhadap pengunaan APBD artinya  dikelola tanpa ada kebocoran.


KPK diduga di order oleh Dua Jendral pensiunan Polisi untuk melakukan menetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka , itu sangat mungkin karena ketua KPK saat ini sama sama dari matra yang sama dengan kedua pensiunan Jendral polisi dan infonya, hubungannya ketiga pun sangat dekat



Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB