Selasa, 2 Juni 2026

Zainuddin Dinonaktifkan Jadi Kalapas Parepare, Advokat: Pergeseran Mestinya Dilakukan Setelah Terbukti

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Kamis, 4 Agustus 2022 | 11:01 WIB

Parepare, NAWACITAPOST.COM - Zainuddin dicopot dari jabatannya sebagai Kalapas Kelas II A Parepare terkait dugaan pungutan liar atau pungli. Polemik yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare terkait pergeseran Kalapas Zainuddin mencuri perhatian advokat kondang H. Guntur P. Said, SH.

Menurut Lawyer, pergeseran pejabat di Lapas Kelas IIA Parepare oleh Kanwil Sulsel, sebaiknya telah memalui sidang majelis kode etik untuk membuktikan apakah benar terjadi dugaan pungli atau tidak.

“Harusnya sebelum dinonaktifkan sebagai pejabat kalapas, yang bersangkutan ditegur dulu, dipanggil dan diminta klrafikasinya terkait issu yg menerpa diri pribadinya, jika perbuatan yang dituduhkan sangat serius, maka pejabat yang bersangkutan sejatinya menjalani sidang dimajelis kode etik untuk diperiksa oleh pejabat yang ditunjuk,” ucap H. Guntur P. Said, SH., yang juga merupakan Ketua Ormas DPW RGPI Sulsel.

Menurutnya tidak ada satupun manusia yang mampu mendiskriminasi atau menzolimi orang tanpa bukti. Terpisah Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Zainuddin mengatakan, dugaan pungli yang dituduhkan kepadanya masih dalam pemeriksaan internal oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Masih diperiksa, dan saya yakin kebenaran akan terungkap. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, di sini kita hanya bekerja, bagaimana Parepare ini khususnya di dalam lapas bersih dari praktik pungli,” lanjut H. Guntur P. Said, SH.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini