Jumat, 5 Juni 2026

Tanah dan Bangunan Sudah Dibayar Lunas, Pengembang Properti PT. Cahayabaru Raya Realty ( PT. CBRR ) Dilaporkan Ke Polisi

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 27 Juli 2022 | 11:38 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Karena tak kunjung serahterima rumah yang telah lunas dibayar, korban/pelapor bernama La Nie melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke Polda Metro Jaya dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor STTLP/B/3771/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, dan Surat Laporan Polisi nomor LP/B/3771/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 25 Juli 2022.

Baca Juga : Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Penggelapan Motor 9 TKP, Ini Modusnya



Dugaan Tindak pidana penggelapan dan atau penipuan yang diduga dilakukan oleh PT. CBRR dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya berinisial RM sebagai terlapor, berawal pada tahun 2015, staff marketing Terlapor berinisal TS menawarkan kepada Korban/pelapor sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Taman Royal 2 ( Royal Arum) Korban/pelapor menyepakati pembelian rumah tersebut, dengan harga pembelian sebesar Rp. 1.787.500.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran secara bertahap.

Bahwa Korban/pelapor menyetor Booking Fee/ Tanda jadi Pembelian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pembayaran DP untuk Tahapan I sebesar Rp.258.125.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), DP untuk Tahapan II sebesar Rp.258.125.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Pelapor/korban melakukan pembayaran secara angsuran melalui Nomor rekening yang dituju oleh Terlapor, setiap tanggal 20 bulan berjalan sebesar Rp78.203.125 (tujuh puluh delapan juta dua ratus tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah) selama 16 kali angsuran dan terakhir pada tanggal 18 mei 2017, semua tanda terima uang atau kwitansi dikeluarkan oleh Terlapor.

Setelah korban/pelapor membayar sampai lunas, Terlapor menjanjikan bahwa akan dilakukan serah terima unit paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah angsuran terakhir atau lunas yang jatuh tempo pada bulan November 2018.

Bahwa setelah korban/pelapor membayar lunas, korban/pelapor mendatangin kantor terlapor namun kantor terlapor dalam keadaan kosong dan digembok menggunakan rantai tanpa diketahui korban/pelapor, dan sampai laporan ini dibuat, unit rumah belum diserhaterimakan atau belum selesai dibangun oleh terlapor.

Terkait hal tersebut, Nawacitapost.com, menghubungi Rivan dari PT. CBRR. “Kabar buruk selalu kami terima. Itu dilakukan oleh orang lama, dan kami selaku orang baru kena getahnya, dan kami (orang baru, termasuk direkturnya) selama satu tahun ini kami sedang membereskannya, jelas Rivan melalui sambungan WhatsApp, Selasa (26/7/2022) sore.

Namun, ketika nawacitapost.com, meminta lebih fokus kepada kasusnya La Nie, di Perumahan Taman Royal 2, Rivan mengatakatan taman royal 2 yang mana, coba lebih spesifik, dan ketika nawacitapost menyatakan Perumahan Taman Royal 2 yang terletak di Jalan Sriwijaya RA No. 08, Type Aralia, dengan luas Tanah 105 M2, dan Luas Bangunan 96 M2. Pesan WhatsApp tak dibalas, telepon kedua tak dijawab.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini