SERANG, NawacitaPost.com – Guna mewujudkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia, Rencana Aksi Nasional HAM harus dilaksanakan secara berkesinambungan. Tujuan dari RANHAM adalah untuk meningkatkan pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Hal ini dilakukan dengan menempatkan perbaikan Hak Asasi Manusia dalam konteks kebijakan publik.
Pada Peraturan Presiden No.53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 8 Juni 2021. Fokus isu aksi HAM pada tahun 2021 – 2025 mencakup terhadap empat hak kelompok rentan yaitu hak anak, hak perempuan, hak penyandang disabilitas dan hak masyarakat adat.
Turut berkomitmen bersama Negara dalam menjalankan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM baik di tingkat pusat maupun daerah di seluruh Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM, Senin (25/07).
“RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Sedangkan Aksi HAM sendiri adalah penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi saat membuka kegiatan.
Evaluasi pelaksaan Aksi HAM harus dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal dalam mengatasi permasalahan di Bidang HAM dan sebagai bentuk perwujudan kepedulian pemerintah pada permasalahan HAM yang terjadi.
“Harapan saya dengan adanya forum rapat ini dapat mengevaluasi capaian Aksi HAM periode B04 dan persiapan pelaporan Aksi HAM periode B08 dan B12 Tahun 2022,” tandasnya.
Dari sejumlah RANHAM yang telah ada sebelumnya, setidaknya ada beberapa catatan yang muncul dan menjadi dasar bagaimana mekanisme pemantauan dan pelaporan tersebut disempurnakan, di antaranya adalah, kendala di tingkat koordinasi antar lembaga pelaksana dan kurang optimalnya koordinasi tersebut untuk mendorong adanya pelaksanaan RANHAM yang efektif.
Untuk itulah Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM ini turut mengundang Narasumber dari Bapelitbangda Kabupaten Lebak, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dan Narasumber dari Direktorat Jenderal HAM, Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah II untuk menyampaikan materi. (Humas Kanwil Banten)