Jakarta,NAWACITAPOST- Sudah ada jurispendensi hukumnya untuk menjerat dugaan konspirasi kejahatan kerah putih dalam kasus penempatan Dana Telkomsel sebesar 6,4 trilyun rupiah di perusahaan startup GOTO.
Adi Simbolon Direktur Eksekutive
Lembaga Bantuan Hukum BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mengatakan, seperti kasus Jiwasraya, Asabri yang melakukan investasi di pasar saham dengan memberi saham saham gorengan yang berpontensi akan jatuh dan rugi yang disengaja untuk merampok uang kedua BUMN tersebut.
Kemudian masih ingat juga kita dengan kasus penempatan Dana Jamsostek pada surat- surat berharga," Seperti investasi Medium term notes (MTN) tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP)." yang kemudian dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi," kata Adi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/5/2022).
Adi menjelaskan bahwa
ini bisa dijadikan awal bukti untuk menjerat para pelaku penempatan Dana Telkomsel di GO-JEK dan Tokopedia sebesar 6,4 trilyun dimana
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk, atau PT Telkom (TLKM) melaporkan laba bersih Rp6.1 triliun pada Kuartal I 2022, naik tipis dibanding periode yang sama tahun sebelumnya Rp6.0 triliun, dan penulis bisa katakan bahwa kinerja TLKM secara umum masih cukup baik sebagai perusahaan telekomunikasi dan teknologi informasi.
Namun demikian ada yang menarik jika kita telisik laporan laba ruginya secara lebih detil: TLKM mencatat ‘rugi yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar atas investasi’ sebesar Rp893 miliar, dimana Rp881 miliar alias sebagian besar diantaranya merupakan kerugian dari investasi TLKM pada saham PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk (GOTO).
LBH BUMN melihat ini sudah cukup menjadi bukti awal untuk KPK, POLRI dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan awal dan mengumpulkan bukti bukti akan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penempatan Dana Telkomsel di GOTO
"Karena itu LBH BUMN juga meminta DPR RI untuk membentuk pansus penempatan Dana Telkomsel di GOTO yang berpotensi merugikan negara, "ujarnya.
Melalui Pansus Telkomsel nantinya bisa ditemukan adanya moral hazzard yang dillakuka oleh para pengambil keputusan penempatan Dana Telkomsel di GOTO nanti, DPR harus lakukan audit visum prosesnya hingga Telkomsel yang diduga tanpa izin Telkom melakukan aksi korporasi yang berpontensi akan merugikan keuangan Telkomsel
Namun hingga kini belum ada keterangan dari pihak Telkomsel terkait soal dugaan potensi kerugian dari investasi TLKM pada saham PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk (GOTO).