Sibuhuan, NAWACITAPOST.COM – Pelaksanaan Izin Keluar ini sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Bersadasarkan peraturan tersebut Kepala Rutan Sibuhuan mengeluarkan surat Nomor: W2.E32.PK.01.05.04-118 Tahun 2022. Atas nama Marhot Siregar diberikan Izin Keluar Luar Biasa untuk melayat orang tua meninggal Dunia. Selasa, 22 Februari 2022.
Baca Juga : Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut Bersama Polres Padang Lawas, Bagikan Masker Kepada WBP
Sebelum diberikan izin keluar, warga binaan tersebut terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang ditentukan seperti surat permohonan dari keluarga, surat keterangan meninggal dunia, KTP dan Kartu keluarga penjamin serta surat pengantar dari Kepala Desa.
Untuk pengawalan dikawal oleh 2 orang anggota pengamanan dari Rutan Sibuhuan serta di dampingi dari pihak Kepolisian. Pengawalan dilakukan sesuai SOP yang berlaku dan dengan aman dan tertib.
(Humas Rutan Sibuhuan)