Langkat, NAWACITAPOST.COM – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura, melaksanakan Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2021 di Gereja Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Sabtu (25/12/21).
Baca Juga : Momen NATARU, Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut Mendapat Bantuan Pengamanan Dari Personil TNI dan Polri
Kegiatan pemberian remisi ini dimulai pada pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Karutan yang diwakili oleh Ka. Subsi Pelayanan Tahanan Kelas IIB Tanjung Pura, Iriadi SH, dan dihadiri oleh pegawai dan Warga Binaan yang beragama Kristen dan Katholik yang mendapatkan remisi.
Sebanyak 15 orang Warga Binaan Rutan Tanjung Pura mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun ini, karena telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Adapun besaran remisi yang diterima bervariasi yaitu, mulai dari 15 (lima belas) hari dan 1 (satu) bulan. Terang Karutan Tanjung Pura.
pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan Negara bagi narapidana, yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, sehingga ia berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Rutan. Pungkasnya
(Humas Rutan Tanjung Pura)