Senin, 13 Juli 2026

Ibnu Chuldun Hadiri Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Parpol di Balai Provinsi DKI Jakarta

Photo Author
Emrick Laoly, Nawacita Post
- Kamis, 23 Desember 2021 | 10:51 WIB
JAKARTA, NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menghadiri silaturahmi dan Penandatangan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta bertempat di Balai Agung, Balaikota DKI Jakarta, Rabu (22/12/21).

BACA JUGA : Raih WBBM, Kemenkumham DKI Jakarta Tetap Berikan Layanan Optimal


Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 20 Ayat 4 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD dan tertib administasi penggunaan bantuan keuangan Partai Politik serta SK Gubernur Nomor 481 Tahun 2021 tentang Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik.



Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta turut berperan serta sebagai salah satu tim verifikasi yang bertugas untuk melakukan verifikasi kelengkapan data administrasi Partai Politik. Selain Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tim Verifikasi juga terdiri dari unsur Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta dan KPU Provinsi DKI Jakarta.

-


Pemberian Bantuan Kepada Partai Politik yang berlangsung pada hari ini, diberikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan. Sepanjang Tahun 2021 Gubernur DKI Jakarta telah menyerahkan bantuan keuangan kepada 10 (sepuluh) partai politik yaitu PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Hanura, PKB, PKS dan PKP.

BACA JUGA : Persiapan Nataru 2021, Lapas Cipinang Tingkatkan Kompetensi Satops Patnal Pas


https://www.youtube.com/watch?v=59itdXV2AiA

 

 

Editor: Emrick Laoly

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini