BACA JUGA : Raih WBBM, Kemenkumham DKI Jakarta Tetap Berikan Layanan Optimal
Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 20 Ayat 4 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD dan tertib administasi penggunaan bantuan keuangan Partai Politik serta SK Gubernur Nomor 481 Tahun 2021 tentang Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta turut berperan serta sebagai salah satu tim verifikasi yang bertugas untuk melakukan verifikasi kelengkapan data administrasi Partai Politik. Selain Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tim Verifikasi juga terdiri dari unsur Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta dan KPU Provinsi DKI Jakarta.
-
Pemberian Bantuan Kepada Partai Politik yang berlangsung pada hari ini, diberikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan. Sepanjang Tahun 2021 Gubernur DKI Jakarta telah menyerahkan bantuan keuangan kepada 10 (sepuluh) partai politik yaitu PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Hanura, PKB, PKS dan PKP.
BACA JUGA : Persiapan Nataru 2021, Lapas Cipinang Tingkatkan Kompetensi Satops Patnal Pas
https://www.youtube.com/watch?v=59itdXV2AiA