Jakarta, NAWACITAPOST- Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) DKI Jakarta membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi mafia tanah di Jakarta.
Penyelidikan ini diduga terkait jual beli lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung pada 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, langkah ini untuk menindaklanjuti arahan Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia tanah.
“Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merespon cepat dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap satu kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi,” kata Leonard, Jumat (19/11/2021).
“Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print 2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021,” kata dia.
Sebelumnya , Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan upaya pemberantasan mafia tanah menjadi priorita. Pasalnya sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Pemberantasan mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah,” ujarnya.