Selasa, 2 Juni 2026

Bikin Rasisme dan Fitnah Keji Kepada Jokowi, Ferdinand : Natalius Pigai Harus Ditangkap

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 5 Oktober 2021 | 11:32 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai dilaporkan Kelompok Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) ke Badan Reserses Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan rasisme pada Senin (4/10/2021).

Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai dilaporkan Kelompok Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan rasisme pada Senin (4/10).

Laporan tersebut diketahui karena Natalius Pigai membuat sebuah cuitan di akun Twitter-nya yang Bernada rasial kepada Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Menyikapi hal itu, politisi Ferdinand Hutahean mengaku geram dengan pernyataan Natalius Pigai tersebut.
Ferdinand menilai bahwa sikap Natalius Pigai sudah kelewat batas berbicara.
“Cuitan Pigai itu sudah diluar batas kewajaran,” kata Ferdinand

Ferdinand Hutahaean mengatakan apa yang disampaikan Natalius Pigai sudah kelewat batas berbicara.

“Cuitan pigai itu sudah diluar batas kewajaran,” kata Ferdinand kepada NAWACITAPOST, Selasa (4/10/2021).

Ferdinand mengaku bahwa yang disampaikan Natalius Pigai bukan kritik tetapi lebih menuduh Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai pembunuh dan perampok tanah Papua.

“Ini tuduhan tak bernilai kebebasan , tapi fitnah yang sadis terhadap Jokowi dan Ganjar,” ujarnya.

“kalau diartikan ucapan orang Jawa Tengah itu juga bersifat rasis dan menggeneralisasi, dan ini sangat berlebihan bahkan tidak beretikan serta kurang ajar,” ucapnya.

Menurut dia Natalius Pigai harus minta maaf atas perkataannya karena sudah diluar batas wajar dan tidak seharusnya berkata demikian.
“Saya tidak berharap Pigai minta maaf , karena saya tahu dia tidak akan minta maaf,” kata dia.

Ferdinand mengungkapkan bahwa polisi berhak menindak Natalius Pigai dengan tuduhan ujaran kebencian dan pemusuhan berbau sara.
“Dia masuk delik umum tanpa perlu aduan,karena Pigai sudah jelas dari narasinya menebar kebencian dan permusuhan serta provokatif, maka sudah tepat kalau diproses secara hukum,” tegasnya.

Seperti diketahui Barisan Relawan Nusanata (Baranusa) melaporkan mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM ) Natalius Pigai ke Polda Metro Jaya.
Pigai dilaporkan soal kicauan di akun Twitter-nya yang diduga rasial terhadap Presiden Jokowi dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB