Jumat, 5 Juni 2026

Diduga "Proyek Siluman" di PPN Sibolga, Abaikan UU KIP

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Jumat, 17 September 2021 | 13:27 WIB
Tapanuli Tengah, NAWACITAPOST - Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Baca Juga : Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Terima Audiensi Forum Komunitas Kreatif Sibolga-Tapteng




Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan

Namun, diduga ada proyek "siluman" atau tanpa papan informasi di Komplek Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Jalan Jend. Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Dari pantauan wartawan, Rabu (15/9/2021) proyek pembangunan jalan belum diketahui apakah menggunakan uang negara atau uang pribadi.

Karena, di sekitar pengerjaan tidak ditemukan plank atau papan informasi terkait proyek tersebut.

Tak hanya itu, di lokasi proyek juga tidak ditemukan pengawas pekerjaan, seperti lazimnya sebuah proyek Pemerintah.

Padahal, pengawas sangat dibutuhkan pada sebuah pekerjaan proyek yang menggunakan uang negara. Agar, kualitas pekerjaan dapat sesuai dengan kontrak kerja yang ada dan menghindari terjadinya kecurangan yang dapat mengakibatkan kerugian negara.

Salah satunya, yakni penggunaan bahan material seperti batu dan semen.

Di lapangan, rekanan menggunakan batu bulat atau batu mangga untuk pondasi parit, bukan menggunakan batu pecah.

Kemudian, semen yang digunakanpun juga adalah merk yang tidak lazim dipakai di proyek-proyek pemerintah lainnya.



Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/9/2021) kepada Kepala PPN Sibolga Makkasau via telepon selularnya, tidak menjawab pertanyaan wartawan.

(Freddy A Pardosi)

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini