Jakarta, NAWACIAPOST – PERHATIAN Presiden Jokowi menangani pandemi Covid dilakukan sepenuh hati. Anggaran untuk dana operasional Presiden yang sesuai Undang-Undang (UU) bisa digunakan Jokowi untuk keperluan apa saja, termasuk untuk kebutuhan pribadinya. Tetapi anggaran yang melekat ke Jokowi secara UU, digunakan untuk pandemi Covid, terutama warga terdampak, dan anak yatim piatu yang kehilangan kedua orang tuanya akibat Covid.
Baca Juga : Blusukan, Presiden Jokowi Ingin Pastikan Bantuan Obat dan Sembako Sampai Ke Rakyat
Terkait hal tersebut. Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa.
Langkah ini dilakukan pemerintah dikarenakan semakin luasnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan refocussing kegiatan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Secara umum Inpres itu berlaku mulai dari para menteri sampai para Bupati seluruh Indonesia.
Terkait hal lainnya, soal pembelian mobil baru Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), menurut Ketua Umum Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan (FPDHH) Berry Barita Purba Ketika dihubungi Nawacitapost melalui sambungan telepon, Kamis (26/8/2021) sore, menyatakan bahwa “jika sudah disetujui DPRD setempat, itu secara hukum tidak masalah, kan sudah ada dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Humbahas, mau berapa anggarannya yang penting ada dalam situs itu, berarti sudah tidak ada masalah,” tuturnya.
Namun, kata Berry secara etika kurang tepat dilakukan saat ini, karena situasinya masih pandemi, sebaiknya ditunda saja dulu.
Apalagi, di media sosial (medsos) banyak masyarakat Humbahas yang protes terkait rencana pengadaan pembelian mobil untuk Bupati dan Wakil Bupati, ungkap Berry menegaskan.
Seperti diketahui, dalam situs LPSE Humbahas, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Rp 1.925.000.000Â (Satu miliar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah)Â untuk harga pengadaan mobil dinas bupati. Sementara, nilai HPS untuk mobil wakil bupati berjumlah Rp 750.000.000 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Dalam situs itu, tender disebut sudah selesai. Artinya kemungkinan akan dibeli kedua mobil tersebut.