Jakarta, NAWACITAPOST- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Namun, hingga saat ini KPK belum juga melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKi Jakarta, Anies Baswedan .
Baca Juga: https://nawacitapost.com/hukum/2021/07/27/gawat-ketua-kpk-firli-bahuri-anies-baswedan-segera-dipanggil-terkait-korupsi-tanah-di-munjul-jaktim/
Menyikapi hal itu sejumlah netizen ikut berkomentar melalui aku Twitternya. Salah satu netizen melalui akun Twitter@ Aalembur.
“Halo @KPK_RI ..sekarang sdh tanggal 9 Agustus...gmana nih@Aalembur.
Selain itu komentar dating dari akun Twitter @H4l1mun_D1n61n yang menilai bahwa sikap KPK hanya pemberian harapan palsu (PHP)
“ KPK PHP melulu,” cuitnya.
Namun, ada juga netizen yang mengaku kecewa dengan sikap KPK yang hingga kini belum juga melakukan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan.
“kalau soal DKI mah, pesimis kita, ada rasa kecewa atas penegakan hukum buat wan toa, “ cuit @moenthe_
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
“Kami minta waktu KPK untuk bekerja, ada saatnya KPK akan menyampaikan kepada public secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri ,Senin (26/7/2021).
Firli mengungkapkan bahwa KPK memahami keinginandan harapan masayarakat agar ada penuntasan perkara -perkara korupsi sampai ke akar-akarnya. Temasuk kasus korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun semua kebutuhan pemeriksaan bergantung pada penyidik.
“Jadi semua bergantung pada proses yang berlangsung tapi KPK terus melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Mantan Kapolda Sumsel ini menegaskan KPK telah menetapkan limas tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jaktim dengan kerugian negara mencapai Rp 152,5 miliar.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB