Baca Juga : Pada Rapat Terbatas, Presiden Jokowi : BNPB Gagal Dalam Tugas Sosialisasi Masker Cegah Penularan Covid-19
Ternyata itu tidak semuanya benar. Buktinya, 40 nakes atau katakan staf RSU se DKI Jakarta menggelar kegiatan tatap muka selama 12 hari sejak 4 Juni - 16 Juni 2021, hotel Best Western Premier The Hive, Jatinegara, Jakarta Timur. Yang dibagi dalam 4 kelompok @ Kelompok 10 orang.
Padahal jelas-jelas ada aturan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta no 3 Tahun 2021,Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Pergub DKI 3 tahun 2021 yang menyatakan pelatihan tenaga/pegawai harus 100% online/daring, dan Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2021.
Diperkuat dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kepgub DKI No. 796 Tahun 2021.
Namun, Nisma Hidin, SH, MH tetap nekat melaksanakan Pelatihan ofline atau tatap muka kepada staf RSU se DKI tersebut.
Tragis dan ironisnya, selain terjadi pelanggaran prokes. Ruang pertemuan sempit dan tidak ada ventilasi, sangat tidak memenuhi syarat protokol kesehatan. Waktu pelaksanaan tersebut melebihi jam kerja yang normal (jam 8-jam 16.00 WIB) menambah beban kerentanan.
Peserta setiap hari pulang kerumah masing-masing, menambah paparan kelompok dan dalam perjalanan, meningkatkan penularan kasus covid . Urgensi materi pelatihan yang dilakukan secara tatap muka langsung terhadap Staf Medis dan Non Medis tersebut tidak urgent/tidak penting sama sekali untuk saat ini, ini bisa dicek kepada seluruh peserta.
Peserta hanya diminta swab antigen sekali sebelum kegiatan dan selanjutnya peserta pulang pergi. Tidak disediakan masker dan faceshield sama panitia.
Bahkan, sudah ada beberapa peserta yang positif covid tetapi pelatihan tetap dilangsungkan. Setelah ditelusuri pejabat yang bertanggung jawab untuk kegiatan tersebut antara lain Kepala Puslatkesda Nisma Hidin serta Kasubag TU, Saudara Jajang yang melanggar banyak aturan.
Sudah seharusnya dan wajib. Gubernur Anies sudah sepantasnya memberi sanksi tegas kepada pejabat yang bersangkutan demi tegak, dan tertib hukum serta keadilan, karena tindakan Kepala Puslatkesda tersebut sangat membahayakan keselamatan nyawa peserta. Terbukti bahwa dalam penelusuran kami terdapat 3 (tiga) peserta berikut panitia tertular Covid-19 pada saat acara pelatihan tersebut berlangsung.
Kabarnya, para peserta yang di bayar sekitar 4.5 juta rupiah sebagai honor pelatihan tersebut, bukan peserta pelatihan teknis kesehatan. Sehingga sangat janggal pelatihan pengembangan pribadi serta etika yang mestinya bisa dilakukan lewat daring/online dengan biaya minim, malah sengaja dilaksanakan lewat temu muka/ ofline dengan biaya mahal, serta dengan sangat berani dan sengaja melanggar aturan.
Akibat dan dampaknya : Timbulnya kasus covid positif pada beberapa peserta dan panitia antara lain yang kami dapati lewat penelusuran adalah (Endang, Deni, dan Novi). Hal ini jelas sekali rantai penularannya sudah kemana-mana dengan kerumunan seperti ini.
Nakes yang hadir sebagai peserta akhirnya tidak meminimalisir penularan, tetapi malah menambah luas penularan. Dimana kasus positif pada beberapa peserta dan panitia ini tentu akan berdampak pada keluarga dan lingkungan.
Hal ini bukan merugikan instansi yang membutuhkan dan mengalami kekurangan tenaga saat ini. Melainkan tindakan bodoh dan selalu berlindung pada kesalahan warga tak memakai masker.
Dampak dari hal ini tentunya sangat berisiko sekali sama peserta dan berikutnya ke keluarga, masyarakat dan pasien.
Contohnya adalah seperti namayang tertera poin 1. ditemukan kasus peserta (01315016803) yang positif covid.
Melihat seriusnya pembangkangan tersebut diatas, maka Saudari Nisma Hidin, SH, MH sekalu Kepala Puslatkesda DKI sebaiknya diganti oleh pejabat yang lebih berkomitmen untuk menjaga tidak berkembangnya Virus Corona di wilayah DKI. Mengingat bahwa yang besangkutan bukan hanya membangkang terhadap Pergub nomor 3 tahun 2021. Tetapi juga sudah melecehkan UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Menjadi catatan kami bahwa angka penularan covid-19 DKI merupakan yang tertinggi di Indonesia, termasuk angka kematian akibat covid-19.
Yang jelas, Nisma Hidin menggelar kegiatan tatap muka, diduga demi mendapatkan uang di acara tersebut.