Jumat, 5 Juni 2026

Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Karutan Depok

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Minggu, 18 Juli 2021 | 20:02 WIB
Jakarta - NAWACITAPOST - Polisi Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu betul mengakui adanya penangkapan tersebut.

"Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," ujar Rika.

Rika juga mengatakan pihak Kemenkumham menyerahkan penanganan kasus Anton sepenuhnya kepada kepolisian. "tersangka dipastikan akan mendapatkan sanksi setelah proses hukum selesai di pengadilan," tutur Rika.

Berdasarkan informasi, anggota Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat meringkus seorang petugas Rutan Kelas I Depok, Anton di kawasan Slipi pada Jumat (25/6) dini hari.

Saat menangkap Anton, polisi menyita barang bukti satu pake sabu-sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon seluler.

Selain Anton, polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada Anton yang kenal saat tersangka M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009.

Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka Anton menunjukkan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.

Terhadap Tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Dre)

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini