Kamis, 4 Juni 2026

Ranperda Tentang Irigasi Menjadi Pembahasan Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalsel Bersama Perwakilan Pemda Batola

Photo Author
Kornelius, Nawacita Post
- Kamis, 27 Mei 2021 | 16:33 WIB
Banjarmasin, NAWACITAPOST – Menindaklanjuti surat dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor : 188.342/0737/KUM/2021 tanggal 13 April 2021 Perihal Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola) tentang Irigasi, Selasa (25/05).



Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Kasubbid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang–Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Kabag Hukum Setda Kabupaten Barito Kuala, Kasi Pengembangan Jaringan dari Dinas PUPR Kabupaten Barito Kuala, Kasi Operasi dan Pemeliharaan, dan Kabid Sumber Daya Air dari Dinas PUPR Kabupaten Barito Kuala.

BACA JUGA :  LPKA Maros Gelar Talk Show “Butik Mimpi”

Kepala Bidang Hukum, Rustam Effendi menjelaskan kegiatan rapat yang akan dilaksanakan. “Meskipun dalam keadaan pandemi setiap kegiatan masih selalu menjaga protokol kesehatan, menjaga jarak, dan memakai masker seperti dalam rapat harmonisasi ini. Yang akan diharmonisasikan kali ini yaitu Rancangan Peraturan Daerah dari Kabupaten Barito Kuala tentang Irigasi. Kita akan memberikan kesempatan kepada instansi pemprakarsa untuk mengetahui latar belakang dan penjelasan Raperda yang diajukan. Yang dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan, "ungkapnya.

-


“Adapun beberapa tanggapan dan masukan yang disampaikan antara lain tanggapan secara konseptual, kewenangan, judul, dasar hukum, tanggapan pasal per pasal, dan teknik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang perlu menyesuaikan dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang–Undangan," tambahnya.

Kepala Bidang Sumber Daya Air dari Dinas PUPR Kabupaten Barito Kuala, Saprani menyampaikan, “yang melatar belakangi Raperda tentang Irigasi ini yaitu yang pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Irigasi diperlukan sebagai landasan hukum untuk mengoptimalkan pengelolaan irigasi pada sektor pertanian Kabupaten Barito Kuala. Dengan optimalnya penyelenggaraan irigasi maka akan dapat meningkatkan pembangunan pertanian di Kabupaten Barito Kuala. Yang kedua, dalam rangka untuk melakukan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Pengelolaan Jaringan Irigasi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rancangan Teknis dan Tata Peraturan Air dan Tata Pengairan. Ketiga, sasaran yang akan diwujudkan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Irigasi adalah untuk meyesuaikan kebijakan kebijakan dalam tata cara penyelenggaraan irigasi dengan norma norma yang ada," tukasnya.

"Selain itu, sasaran lainnya adalah untuk menyesuaikan kebijakan dalam penyelengaaran irigasi pertanian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Kuala. Yang keempat, Draf dari pengaturan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Penyelenggaraan Irigasi adalah untuk menciptakan ketertiban masyarakat dan memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan irigasi, dan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Penyelenggaraan Irigasi seyogyanya mendapatkan prioritas dalam program legalisasi daerah di Kabupaten Barito Kuala," tambah Saprani menjelaskan.

Editor: Kornelius

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini