Jakarta, NAWACITAPOST – Pernyataan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal dugaan korupsi dana bantuan social (bansos) Covid-19 yang nilainya mencapai Rp 100 triliun menuai kritikan dari berbagai pihak. Pasalnya penyidik KPK yang tidak lulus TWK ini dipertanyakan pembuktiannya.
Kritikan itu, salah satunya datang dari anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus yang menantang penyidik KPK Novel Baswedan untuk membuktikan omongannya terkait adanya penyimpangan bansos covid-19 yang nilainya Rp 100 triliun.
“Novel harus bisa membuktikan omongan tentang dugaan bansos covid-19,” kata Guspari beberapa waktu lalu.
Namun, dia menyesalkan sikap Novel yang membeberkan ke publik yang baru dugaan. Hal ini akan menjadi bola liar di tengah publik.
Menurut dia seharusnya Novel Baswedan bekerja dalam senyap tidak mengungkapkan kepada publik sebelum kasus itu jelas.
Dia juga meminta KPK untuk segera menyelidik omongan Novel itu. “ Harus ada informasi yang lebih lanjut soal omongan Novel, ini menjadi tantangan bagi KPK untuk membuktikan,” jelasnya.
Diketahui, penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan bahwa adanya fakta baru terakit korupsi bansos Covid-19. Ia menyebutkan kasus korupsi yang melibatkan mantan Mensos Juliari Batubara mencapai puluhan triliun.