Kamis, 4 Juni 2026

Lindungi Koruptor Donatur HTI dan FPI?  Novel Baswedan Ngotot Tetap di KPK

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 13 Mei 2021 | 17:15 WIB


Jakarta, NAWACITAPOST - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)  bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), ternyata dipersoalkan oleh pegawai KPK yang tidak lulus TWK, dan Novel Baswedan satu dari 74 pegawai yang mempermasalahkannya.

Baca Juga : Tebang Pilih, Order Diduga Marak Terjadi Dibawah Penyidik KPK Novel Baswedan



TWK sebut Novel yang didukung kelompok anti Jokowi, memang sengaja dilakukan untuk menyingkirkan dirinya, yang telah bercokol selama 14 tahun di lembaga anti rasuah itu.

Sepertinya Novel tak rela diberhentikan sebagai pegawai KPK. Alasannya bisa macam-macam, mungkin terkait orderan dari bandar yang belum selesai, atau ingin membentengi dan menyelamatkan sepupunya yang Gubernur Jakarta, yang tinggal setahun lagi akan berakhir.

Atau ingin menyelamatkan putra SBY yang disebut oleh  Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazarudin di sidang pengadilan, bahwa Ibas diduga terlibat dalam kasus korupsi. Paslanya,  Anas dan Nazaruddin saja masuk penjara.

Atau alasan lainnya, mungkin juga ingin menyelamatkan dana dari donatur untuk HTI dan FPI disimpan di sebuah Bank, jumlahnya miliaran rupiah?

Kabarnya, ada kepentingan besar yang sengaja memang Novel tak boleh disingkirkan di KPK. Walaupun itu pakai TWK. Anehnya Novel menginginkan dan menikmatinya, bahwa  ia harus berada di KPK.

Diduga info beredar, selain menerima pendapatan sebagai pegawai KPK, mungkin ia juga menerima pendapatan dari pengorder? Bahkan pendapatan dari pengorder ini  jumlah rupiahnya banyak.

Kembali ke TWK, Novel dan kelompok anti Jokowi menyebut ada ketidaksukaan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Novel, makanya TWK menjadi senjata penyingkirannya.

Kabar tersebut, lantas dibantah keras oleh anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adjo, bahwa 75 pegawai tak lulus TWK dan kini dinonaktifkan bukan keputusan pribadi ketua KPK, melainkan perintah UU  No 19 Tahun 2019 dan diperkuat dengan keputusan pimpinan KPK secara kolegial.  Jadi, tidak ada urusan Ketua KPK dengan masalah nonaktifkan 75 pegawai KPK.

Hal senada dinyatakan anggota Dewas  KPK lainnya, Hadjono, pihaknya tak bisa ikut campur dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Bahkan tak bisa meninjau ulang hasil tes 75 pegawai KPK tang tidak lulus TWK.

Bahkan, kabarnya, pasca TWK pegawai KPK menjadi ASN, ketua KPK secara intens telah menemui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menpan RB, khususnya terkait 75 pegawai tersebut

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini