Pengangkatan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 73/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Hadiri ASEAN Leaders’ Meeting di Sekretariat ASEAN
Indriyanto menggantikan salah satu anggota Dewan Pengawas KPK sebelumnya, Artidjo Alkostar, yang telah berpulang beberapa waktu lalu.
-
Dewan Pengawas KPK yang dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK merupakan struktur di KPK yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA : Para Pemimpin Negara ASEAN Bertemu Bahas Situasi di Myanmar
Acara pengucapan sumpah jabatan tersebut kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk kemudian diikuti oleh tamu undangan terbatas yang hadir.
Hadir secara terbatas dalam acara pengucapan sumpah tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan.
Jakarta, 28 April 2021
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden