JAKARTA, NAWACITAPOST - Dalam rangka membentuk dan mewujudkan Birokrasi Bersih Clean and Good Governance di Pemprov DKI Jakarta, nampaknya Ivan Parapat, SH (Ketua Jakarta Procurement Monitoring/JPM) saat di hubungi awak media melalui telpon genggamnya, Kamis, 1/4/2021 di Jakarta, menyampaikan adanya temuan-temuan yang dihasilkan dari laporan Badan Pengawas Keuangan (BPK) DKI Jakarta.
BACA JUGA : KIP KULIAH MERDEKA
"Dari laporan BPK tersebut, di temukan Perilaku berindikasi menyalahgunakan wewenang terhadap penggunaan anggaran seakan tak pernah merasa jera di lakukan oleh pejabat publik, termasuk para oknum di kalangan Pemprov DKI Jakarta,” ungkap Ivan Parapat SH ketua Jakarta Procrument Monotoring
Lebih lanjut ivan mengemukaksn, Hal ini di sinyalir terjadi lagi dengan adanya Temuan BPK Perwakilan Jakarta TA 2016 di Dinas Bina Marga DKI Jakarta, adapun di TA 2015 Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan Pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 30/-077.32 Tanggal 25 Juni 2015 senilai Rp. 36.100.000.000,- dgn jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni hingga 22 Oktober 2015 silam, dalam proyek tersebut terdapat Penentuan harga barang/paket menggunakan metode e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog yg disediakan LKPP, dengan harga satu paketnya Rp. 1.700.000.000,-.
BACA JUGA : Seorang Sandera WNI di Filipina Selatan Kembali Berhasil Diselamatkan
Dari sinilah BPK menemukan adanya beberapa kejanggalan yang berindikasi timbulnya kerugian negara, dalam Temuan BPK-RI Perwakilan DKI Jakarta pada proyek tersebut, terdapat kejanggalan yang di duga merugikan negara hingga puluhan milyar rupiah,” ungkap Ivan Parapat, SH
Menurut Ivan, adapun kejanggalan yang di temukan BPK Perwakilan DKI Jakarta, antara lain soal dokumen proses penganggaran diketahui bahwa UPT Alkal Dinas Bina Marga menggunakan uraian harga dari PT. DMU, juga digunakan dalam proses negoisasi di LKPP dicantumkan dalam e-Katalog. Padahal PT. DMU blm terdaftar sebagai agen/distributor pada Kementerian Perdagangan, namun ternyata Barang diserahkan ke dinas Bina Marga di duga tidak Sesuai dengan Barang yang di Tawarkan dan di Tayangkan da;am e-Katalog.
Ivan juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen, serta di dalam Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang unit Perawatan jalan yg dibuat bulan Mei 2015 merinci jenis barang & ketentuan dlm KAK yg antara lain menyebutkan:.
A. Penyedia Barang Harus ATPM
B.Penyedia Barang harus Lampirkan Surat Pernyataan dukungan bermaterai dari ATPM
C. Surat Pernyataan Purna Jual dari ATPM
“Ada dugaan semua persyaratan tersebut tidak di penuhi pihak produsen, sehingga mengakibatkan Dinas Bina Marga tidak mendapatkan jaminan Kualitas dan Purna Jual dari Produsen yg terdaftar di e-Katalog, selain itu,tindakan tersebut berindikasi menimbulkan Kerugian Daerah senilai Rp. 13.432.155.000,00.” Tukas Ivan.
Ivan menegaskan dari Temuan BPK tsb, maka JPM juga berinisiatif sampaikan laporan informasi kepada Bpk. Ali Mukartino, SH. MH Ka. Jampidsus Kejagung RI via Surat bertanggal 9 Maret 2021, Hal: Permintaan Penyelidikan dan Penyidikan Temuan BPK Perwamilan Jakarta TA 2016 di Dinas Bina Marga DKI Jakarta indikasi Kerugian Daerah Rp. 13. 432.155.000,- dengan Dasar Hukum UU. No. 31/1999 jo. UU. No. 21/2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya pada Peran Serta Masyarakat dan PP. No.71/2000 jo. PP. No. 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
"Kami sudah melaporkan ke Jampidsus, dan berharap semoga segera di tindaklanjuti, agar kasus di bongkar dan ada efek jera bagi para penyalahgunaan wewenang" pungkas Ivan.
Editor: Kornelius
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB