Pandan, NAWACITAPOST – Polisi mengamankan dan menankap seorang laki-laki inisial GPS (22) di tepi jalan di Desa Sipeapea, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (15/3/2021).
Baca Juga : Tim Visitasi Akreditasi Kemensos RI Lakukan Penilaian LKS SEPIA dan 11 LKS lainnya di Tapteng
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto dalam keterangan disampaikan Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning menjelaskan, warga SP3, Desa Bajamas, Kecamatan Sirandorung, itu adalah tersangka pelaku pencurian, Rabu (17/3).
Korbannya adalah seorang berinisial SS (66), warga Jalan Sisingamangaraja Lk III Perumahan SD Bajamas IV, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Tapteng.
Korban mengalami kerugian Rp6,2 juta setelah kehilangan 2 HP miliknya yang ditaruh di atas meja di dalam rumahnya, Sabtu (8/2). Korban kemudian melapor ke polisi.
GPS merupakan tersangka kedua yang ditangkap polisi. Sebelumnya petugas mengamankan tersangka AS (27) pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi HP milik korban berada di tangan seorang laki laki inisial AS.
“Petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka AS, kemudian menyita HP tersebut sebagai barang bukti,” terang Gurning, Rabu (17/3).
Kepada polisi, tersangka AS mengakui HP itu diperoleh dari tersangka GPS, ditukar dengan HP miliknya di Kelurahan Bajamas, pada Maret 2021.
Setelah diamankan, tersangka GPS juga mengakui bahwa satu HP lain yang dia curi telah dijual seharga Rp800.000 kepada laki-laki inisial RS.
Mendengar jawaban itu, polisi langsung bergerak mengamankan tersangka RS di salah satu konter HP di Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Tapteng.
“Ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Tapteng dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Gurning.
(Petrus Gulo)