Layanan keimigrasian tersebut meliputi permohonan paspor baru, penggantian paspor habis masa berlaku/hilang/rusak, penerbitan paspor elektronik (E-passport) dan layanan bagi WNA khususnya permohonan alih status izin tinggal keimigrasian, pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru, pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), serta pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas dan fasilitas keimigrasian.
Sosialisasi layanan eazy paspor pd disdukcapil medan dan dinas perpustakaan meda
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Samuel Toba menjelaskan Imigrasi Polonia siap mengabdi kepada masyarakat serta mengedepankan kesehatan dan keselamatan petugas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia. Ada beberapa prosedur yang diberlakukan dan diawasi secara ketat terkait protokol kesehatan dalam upaya preventif penyebaran covid-19 ini, salah satunya adalah membatasi pelayanan bagi masyarakat umum yang bermohon paspor yakni pembatasan kuota antrean via APAPO maksimal hanya 50% dari kapasitas normal.
-
Ia menjelaskan di masa pandemi, Kantor Imigrasi Polonia menyediakan sarana dan prasarana untuk memperlengkapi masyarakat dan petugas. Diantaranya adalah penyediaan masker, faceshield, sarung tangan dan hand sanitizer bagi petugas dan sarana cuci tangan di beberapa titik pelayanan.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengadakan inovasi pelayanan publik berupa Layanan Eazy Passport yang melayani pemohon paspor secara langsung di lokasi pemohon. Kebijakan terkait layanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : IMI-1060.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Layanan Eazy Passport.
Samuel Toba menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi secara langsung akan melakukan penawaran lebih dahulu terkait program Eazy Passport kepada perkantoran pemerintah/swasta, institusi pendidikan, komunitas/organisasi dan komplek perumahan/apartemen. Atau sebaliknya, mereka dapat bermohon melalui surat ditujukan kepada Kantor Imigrasi. Setelah terjalin kesepakatan antara kedua belah pihak baru akan dilaksanakan layanan Eazy Passport tersebut.
-
Samuel menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan, Layanan Eazy Passport akan melayani pemohon paspor secara kolektif minimal 50 (lima puluh) permohonan per hari dan hanya diperuntukkan bagi permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak; serta tidak ada perbedaan persyaratan untuk layanan pembuatan paspor baru maupun penggantian.
Samuel menambahkan, untuk pelaksanaan layanan Eazy Passport ini, petugas akan kita bekali dengan alat pelindung diri dan menerapkan physical distancing di lokasi pemohon sesuai dengan prosedur pencegahan penularan Covid-19.
Selain pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mengedepankan pengawasan dan penegakan hukum kepada Warga Negara Asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.
(Humas Imigrasi Polonia, Medan)