Selasa, 23 Juni 2026

Ketua KPU Perkosa Caleg Perindo dan Minta Dibeliin Iphone 6 Plus

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 6 November 2020 | 23:16 WIB
NAWACITAPOST-  Seorang calon anggota legislatif atau Caleg Perindo diperkosa Ketua KPU Janeponto Baharuddin Hafid. Tak hanya diperkosa, Caleg Perindo berinisial PD itu pun dimintai uang sampai barang-barang mewah. Caleg Perindo yang diperkosa Baharuddin Hafid adalah caleg di Pileg 2019. Karena kejadian itu akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pecat Baharuddin Hafid.

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu Baharuddin Hafid terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Dia dipecat terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.
Baca Juga : Ibu Hamil yang Positif Covid-19 Berisiko Melahirkan Secara Prematur

Sanksi dibacakan oleh Majelis DKPP yang diketuai oleh Dr. Alfitra Salamm, dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (4/11/2020).

“Hubungan Teradu dengan Pengadu I dilanjutkan ke jenjang perkawinan di bawah tangan (siri) pada 16 Agustus 2019. Padahal Teradu telah berumah tangga dan terikat perkawinan yang sah,” ucap Anggota Majelis, Didik Supriyanto.

Pemerkosaan itu dimulai pada 26 September 2018, tepatnya setelah penetapan DCT. Saat itu Baharuddin Hafid meminta disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg. Caleg Perindo PD pun menyiapkan tempat untuk bertemu di kafe Roemah Kopiku Jalan Topaz Raya.

Baharuddin justru menolak dengan alasan tempat tersebut terbuka dan meminta bertemu di Hotel Arthama. "Disitu lah terjadi pemerkosaan dan pemaksaan seks oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sul-Sel," bunyi salinan putusan perkara.

Setelah berhubungan badan, Burhanuddin meminta untuk dibelikan Iphone 6S Plus dan sejumlah barang. Seperti sepatu everbest, DC, sneaker, baju-baju bermerek, jam tangan, parfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa. Bahkan, pada saat dibuka pendaftaran Calon Komisioner KPU, Baharuddin juga mendatangi rumah sang caleg. Dia juga meminta uang dengan alasan agar bisa dibantu dalam pencalonannya. Agar bisa terpilih kembali jadi Komisoner KPU.

Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu dan Pengadu I terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki Teradu. Meski janji tersebut tidak dipenuhi Teradu, hal tersebut membuktikan adanya niatan Teradu untuk menambah perolehan suara sang caleg yang tidak dibenarkan oleh etika dan hukum.

Perbuatan itu telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas kerja Teradu. Teradu juga Terbukti telah menerima pemberian sejumlah barang dari Pengadu I, antara lain Iphone 6 Plus dan barang lainnya.

Menurut Majelis, seharusnya Teradu menyadari kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu yang membutuhkan integritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik. “Alih-alih bertindak etis, Teradu menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan norma sosial dan etika,” lanjut Didik.

"Sidang pemeriksaan kedua perkara ini dilaksanakan pada Senin (12/10/2020) secara tertutup di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan," tandasnya mengakhiri.


Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini