Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti mengungkapkan, alasan mengapa klienya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur. Menurutnya, hal itu kemungkinan lantaran Djoko Tjandra masuk ke Indonesia saat buronan melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Dia mengatakan di Kejari Jaktim, Senin (28/9/2020). Mungkin datangnya dari (bandara) Halim Perdanakusuma dan penggunaan surat waktu Djoko jalan (keluar masuk) dari Halim. Ia pun berharap nanti dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum dapat membuktikan sangkaan pasal yang dituduhkan kepada klienya. Dibuktikan saja sangkaan terhadap Djoko Tjandra terkait surat palsu.
Baca Juga : Masa Pandemi Covid 19, Bandara Soetta dan Ngurah Rai Paling Aman
Setelah resmi dilimpahkan Bareskrim, Kejari Jakarta Timur mencocokan barang bukti dan tidak ada pemeriksaan terhadap klienya. Barang bukti yang disita dari klien hanya HP. Dalam waktu dekat Jaksa segera melimpahkan perkara ini ke persidangan, dengan membuktikan secara terang benderang. Dalam perkara pemalsuan surat jalan, Djoko disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.